Senin, 06 Februari 2012

cyber Law


Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponen utama yang meng-cover persoalan yang ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu :
·    Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
·    Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
·    Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber.

Rabu, 18 Januari 2012

hacker dan cracker


Add caption

sehububungan ama mata kuliah komas ane dsuruh cari perbedaan antara hacker dan cracker ini yang ane dapet bagi agan-agan yg belum tau perbedaan nya ni dia perbedaan nya

Hacker
  1. Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs. Sebagai contoh : jika seorang hacker mencoba menguji situs tertentu dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan dan mengganggu yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi sempurna.

  2. Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja.

  3. Seorang Hacker dengan senang hati akan membagi ilmunya kepada orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.

  4. Seorang Hacker mempunya jiwa pemaaf yang tinggi dan jika dia melakukan kesalahan dengan rendah hati akan meminta maaf atas kesalahannya.
Cracker
  1. Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan. Sebagai contoh : Virus, Pencurian Kartu Kredit, Kode Warez, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password E-mail/Web Server.

  2. Bisa berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak.

  3. Mempunyai situs atau cenel dalam IRC yang tersembunyi, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya.

  4. Mempunyai IP yang tidak bisa dilacak.

    banyak yg menyamakan antara hacker dengan cracker padahal perbedaan nya sangat jauh sekali dan bertentangan..............

Selasa, 10 Januari 2012

cara internetan gratis pake opmin hedler


==Set HP==
APN : (sesuaikan APN operator)
HOME : port.phn.me
PROXY : 082.145.210.000
PORT : 80

Note: Khusus untuk Nokia S40 harus menggunakan file prov, karena Nokia telah menghilangkan kemampuan
untuk mengatur Proxy dan Port. Dan file Prov ini merupakan konfigurasi jaringan yang berisi settingan
proxy dan port. Untuk downloadnya ada di bawah.

==Set Opmin==

Indosat
-HTTP Server:
http://z11-01.opera-mini.net/8.8.8.8/8.8.4.4/80/
-Socket Server:
http://wap.info.br.tc/8.8.8.8/8.8.4.4/80/
-ProxyType: HTTP
-ProxyServer: 0.facebook.com

Telkomsel
-HTTP Server:
http://wap.info.br.tc/8.8.8.8/8.8.4.4/80/
-Socket Server:
http://wap.info.br.tc/
-ProxyType: HTTP
-ProxyServer: m.skype.com

Three
-HTTP Server:
http://wap.info.br.tc/8.8.8.8/8.8.4.4/80/
-Socket Server:
http://wap.info.br.tc/
-ProxyType: HTTP
-ProxyServer: 0.facebook.com

XL Axiata
-HTTP Server:
http://wap.info.br.tc/8.8.8.8/8.8.4.4/80/
-Socket Server:

smoga brhasil............::))